TATA TERTIB
TATA TERTIB SISWA
- Siswa harus hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai
- Siswa wajib berdoa bersama sama sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir sesuai dengan kepercayaan masing masing
- Semua siswa wajib mengiukuti upacara bendera dan kegiatan lain yang berhubungan kegiatan sekolah
- Semua siswa harus memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan
- Siswa tidak diperkenankan berambut panjang,berkuku panjang dan yang laki laki tidak boleh berpakaian yang menjolok
- Pakaian yang dikenakan harus rapi
- Siswa dilarang meninggalkan sekolah/ pelajaran tanpa seijin kepada guru atau guru piket pada saat pelajaran berlangsung
- Siswa dilarang merokok dan membawa rokok kesekolah
- Siswa harus selalu hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, Pegawai dan Tamu yang hadir ke sekolah
- Bila siswa yang tidak bisa hadir kesekolah wajib memberitaukan secara tertulis yang diketahui oleh orang tua
- Siswa wajib wajib memelihara/ menjaga kebersihan sekolah
- Buang air besar atau buang air kecil ditempat yang telah ditentukan dan menyiram kembali WC dan sbnya
- Pada saat-saat jam istirahat tidak diperkenankan melancong atau jalan-jalan keluar sekolah
- Dilarang mengajak/ membawa teman dari luar sekolah tanpa seijin dari pihak sekolah
- Dilarang membawa senjata tajam / atau alat-alat yang menyebabkan terganggu perasaan orang lain
- Siswa wajib mengikuti kegiatan ektra kurikuler yang sudah diprogramkan
- Siswa harus taat kepada perintah / petunjuk guru/ wali kelas
- Siswa harus hormat kepada guru dan pegawai secara wajar
- Siswa dilarang membawa Handphone kesekolah
- Apabila 5 lima menit setelah bel masuk pergantian guru mata pelajaran guru yang bersangkutan belum datang ketua kelas harus menanyakan kepada guru piket
- Dilarang membawa buku bacaan / gambar gambar porno
- Dilarang membawa uang yang berlebihan
- Harus menjaga nama baik sekolah dimanapun berada
TATA TERTIB PEGAWAI TATA USAHA
1. KEHADIRAN- Setiap Pegawai Tata Usaha hadir disekolah setiap hari kerja ( Senin s/d Sabtu ) yaitu Jam 07.30 s/d 14.00
- Setiap Pegawai Tata Usaha harus menandatangani daftar hadir/absen pada waktu datang dan pada waktu pulang
- Apabila berhalangan hadir harus mohon ijin secara tertulis kepada kepala sekolah
- Apabila mohon ijin lebih dari 3 X agar mengajukan permohonan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Sekolah
- Apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari 2 X surat permohonan ijin agar disertai surat keterangan dari Dokter / Rumah Sakit
- Apabila terlambat hadir / meninggalkan sekolah pada jam kerja harus melapor atau minta ijin kepada Kepala Sekolah
2. TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Semua Pegawai harus membuat Program Kerja menurut tugas – tugas yang direncanakan
- Pegawai melaksanakan tugasnya dengan tertib, rapi dan penuh rasa tanggung jawab dengan tugasnya
- Semua pegawai aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah seperti ; Upacara bendera dan Upacara Hari hari besar Nasional
- Semua pegawai wajib melaksanakan 7 K
- Semua Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam :
6. Semua Pegawai harus ikut menjaga nama baik sekolah
- Tingkah laku
- Tutur Kata
- Tata rias
TATA TERTIB GURU
1. KEHADIRAN
- Setiap guru hadir disekolah setiap hari kerja ( Senin s/d Sabtu ) mulai jam 07.00 s/d 14.00
- Setiap guru harus menandatangani daftar hadir/absen pada waktu datang dan pada waktu pulang
- Apabila berhalangan hadir harus mohon ijin secara tertulis kepada kepala sekolah , apa bila lebih dari 2 kali agar mohon cuti ke dinas pendidikan .
- Apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari dua kali harus mohon ijin secara tertulis kepada kepala sekolah disertai dengan surat keterangan dokter
- Apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta ijin kepada kepala sekolah atau guru piket
2. TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Guru harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah serta menguasai mata pelajaran yang diberikan
- Guru harus membuat alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun persiapan mengajar ,persiapan Mingguan persiapan semester, persiapan tahunan yang disahlkan oleh kepala sekolah
- Guru memiliki daftar nilai dan jadwal mengajar
- Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan untuk siswa sesuai dengan jadwal mengajar guru yang bersangkutan
- Guru wajib mengenal tabiat / tingkah laku siswa dan karakter anak didiknya
- Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7 K
- Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan lain sebagainya
- Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dimana menjadi guru tetap
- Bagi guru yang mengajar / bekerja ditempat lain harus mendapat persetujuan dari kepala sekolah Atau Dinas Pendidikan
- Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya
- Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab
- Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias
- Guru wajib memlihara dan menghargai keutuhan alat alat perlengkapan sekolah sebaik baiknya Agar dapat dimanfaatkan secara tetap.
- Guru wajib membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat
- Guru berfartisifasi dalam semua kegiatan sekolah baik intra kurikuler maupun ektra kurikuler
- Hal yang belum diatur dalam tata terib ini akan diatur oleh kepala sekolah
3. TATA TERTIB KHUSUS
- Guru piket hendaknya mau mengkoordinir setiap guru yang mengajar jam pertama dan terakhir Dan agar mengawisi pelaksanaan Tri Sandya anak anak sebelum dan sesudah proses belajar Mengajar
- Setiap guru hendaknya berpakaian dengan ketentuan pakaian.