About

                 INFO
PENERIMAAN SISWA BARU

Radio Online


Blogroll

    FACEBOOK
SMAN 4 KUNDURl

TATA TERTIB

TATA TERTIB SISWA
  1. Siswa harus hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai
  2. Siswa wajib berdoa bersama sama sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir sesuai dengan kepercayaan masing masing
  3. Semua siswa wajib mengiukuti upacara bendera dan kegiatan lain yang berhubungan kegiatan sekolah
  4. Semua siswa harus memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan
  5. Siswa tidak diperkenankan berambut panjang,berkuku panjang dan yang laki laki tidak boleh berpakaian yang menjolok
  6. Pakaian yang dikenakan harus rapi
  7. Siswa dilarang meninggalkan sekolah/ pelajaran tanpa seijin kepada guru atau guru piket pada saat pelajaran berlangsung
  8. Siswa dilarang merokok dan membawa rokok kesekolah
  9. Siswa harus selalu hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, Pegawai dan Tamu yang hadir ke sekolah
  10. Bila siswa yang tidak bisa hadir kesekolah wajib memberitaukan secara tertulis yang diketahui oleh orang tua
  11. Siswa wajib wajib memelihara/ menjaga kebersihan sekolah
  12. Buang air besar atau buang air kecil ditempat yang telah ditentukan dan menyiram kembali WC dan sbnya
  13. Pada saat-saat jam istirahat tidak diperkenankan melancong atau jalan-jalan keluar sekolah
  14. Dilarang mengajak/ membawa teman dari luar sekolah tanpa seijin dari pihak sekolah
  15. Dilarang membawa senjata tajam / atau alat-alat yang menyebabkan terganggu perasaan orang lain
  16. Siswa wajib mengikuti kegiatan ektra kurikuler yang sudah diprogramkan
  17. Siswa harus taat kepada perintah / petunjuk guru/ wali kelas
  18. Siswa harus hormat kepada guru dan pegawai secara wajar
  19. Siswa dilarang membawa Handphone  kesekolah
  20. Apabila 5 lima menit setelah bel masuk pergantian guru mata pelajaran guru yang bersangkutan belum datang ketua kelas harus menanyakan kepada guru piket
  21. Dilarang membawa buku bacaan / gambar gambar porno
  22. Dilarang membawa uang yang berlebihan
  23. Harus menjaga nama baik sekolah dimanapun berada




TATA TERTIB PEGAWAI TATA USAHA
1. KEHADIRAN
  1. Setiap Pegawai Tata Usaha hadir disekolah setiap hari kerja ( Senin s/d Sabtu ) yaitu Jam 07.30 s/d 14.00
  2. Setiap Pegawai Tata Usaha harus menandatangani daftar hadir/absen pada waktu datang dan pada waktu pulang
  3. Apabila berhalangan hadir harus mohon ijin secara tertulis kepada kepala sekolah
  4. Apabila mohon ijin lebih dari 3 X agar mengajukan permohonan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Sekolah
  5. Apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari 2 X surat permohonan ijin agar disertai surat keterangan dari Dokter / Rumah Sakit
  6. Apabila terlambat hadir / meninggalkan sekolah pada jam kerja harus melapor atau minta ijin kepada Kepala Sekolah

2. TUGAS DAN KEWAJIBAN
  1. Semua Pegawai harus membuat Program Kerja menurut tugas – tugas yang direncanakan
  2. Pegawai melaksanakan tugasnya dengan tertib, rapi dan penuh rasa tanggung jawab dengan tugasnya
  3. Semua pegawai aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah seperti ; Upacara bendera dan Upacara Hari hari besar Nasional
  4. Semua pegawai wajib melaksanakan 7 K
  5. Semua Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam :
  • Tingkah laku
  • Tutur Kata
  • Tata rias
6. Semua Pegawai harus ikut menjaga nama baik sekolah



TATA TERTIB GURU
1. KEHADIRAN
  1. Setiap guru hadir disekolah setiap hari kerja ( Senin s/d Sabtu ) mulai jam 07.00 s/d 14.00
  2. Setiap guru harus menandatangani daftar hadir/absen pada waktu datang dan pada waktu pulang
  3. Apabila berhalangan hadir harus mohon ijin secara tertulis kepada kepala sekolah , apa bila lebih dari 2 kali agar mohon cuti ke dinas pendidikan .
  4. Apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari dua kali harus mohon ijin secara tertulis kepada kepala sekolah disertai dengan surat keterangan dokter
  5. Apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta ijin kepada kepala sekolah atau guru piket
2. TUGAS DAN KEWAJIBAN
  1. Guru harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah serta menguasai mata pelajaran yang diberikan
  2. Guru harus membuat alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun persiapan mengajar ,persiapan Mingguan persiapan semester, persiapan tahunan yang disahlkan oleh kepala sekolah
  3. Guru memiliki daftar nilai dan jadwal mengajar
  4. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan untuk siswa sesuai dengan jadwal mengajar guru yang bersangkutan
  5. Guru wajib mengenal tabiat / tingkah laku siswa dan karakter anak didiknya
  6. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7 K
  7. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan lain sebagainya
  8. Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dimana menjadi guru tetap
  9. Bagi guru yang mengajar / bekerja ditempat lain harus mendapat persetujuan dari kepala sekolah Atau Dinas Pendidikan
  10. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya
  11. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab
  12. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias
  13. Guru wajib memlihara dan menghargai keutuhan alat alat perlengkapan sekolah sebaik baiknya Agar dapat dimanfaatkan secara tetap.
  14. Guru wajib membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat
  15. Guru berfartisifasi dalam semua kegiatan sekolah baik intra kurikuler maupun ektra kurikuler
  16. Hal yang belum diatur dalam tata terib ini akan diatur oleh kepala sekolah
3. TATA TERTIB KHUSUS
  1. Guru piket hendaknya mau mengkoordinir setiap guru yang mengajar jam pertama dan terakhir Dan agar mengawisi pelaksanaan Tri Sandya anak anak sebelum dan sesudah proses belajar Mengajar
  2. Setiap guru hendaknya berpakaian dengan ketentuan pakaian.



Read More : TATA TERTIB

280 Px


280 Px

                 INFO
PENERIMAAN SISWA BARU

280 Px

Status YM

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009